Hukum Kriminal
Konsumsi Narkoba Bersama Kekasihnya, Polres Loteng Amankan Warga Kecamatan Janapria
Saat Polisi Amankan 3 pelaku di salah satu rumah. (Bumigoranews.com/ist) |
Lombok Tengah, Bumigoranews.com– Senin kemarin senin (13/5) tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kecamatan Janapria berhasil diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Ketiga pelaku yang diamankan yakni DI (26), RM (23) warga Desa Saba, Kecamatan Janaperia, dan pelaku perempuan inisial NZ (21) warga Desa Jenggik Lombok Timur.
Dari keterangan Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhafid Shiddiq yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap para pelaku pemakai barang haram tersebut.
“Iya mas, kita sergap mereka di rumah pelaku DI dan kasus ini masih kita kembangkan. Dua pelaku merupakan pasangan kekasih,” ujar AKP Dhafid Shiddiq di Praya, Selasa (14/5/19).
Selain Polisi berhasil mengamankan para pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu klip kristal bening di duga narkotika jenis sabu, dua klip kosong, alat hisap, dan satu buah ATM.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengerbekan terhadap terduga pelaku di rumahnya.
“Saat dilakukan penggerbekan dirumahnya pelaku baru saja selesai mengkonsumsi sabu dengan kekasihnya dan temannya. Anggota menemukan barang bukti di tas pelaku DI,” jelasnya.
“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Post a Comment