Sosial Politik
Kejari Mataram Apresiasi Pembentukan Majlis Krama Adat di Kabupaten Lombok Utara
Kejari Mataram, Dr. Ketut Sumadana, SH. (Bumigoranews.com/ist) |
Lombok Utara, Bumigoranews.com - Penyuluhan sebagai bentuk penyegaran (refresh), untuk terus berkomitmen sebagai pemegang amanah yang menghindarkan diri dari prilaku koruptif. Bukan hanya merugikan masyarakat tapi juga merugikan diri sendiri.
"Awalnya (prilaku koruptif) mungkin menguntungkan, tetapi ujung-ujungnya dapat dipastikan berakhir dengan penyesalan. Jadi lebih baik mencegah daripada mengobati," tutur bupati Kabupaten Lombok Utara Drs. H. Najmul Akhyar pada sambutannya di acara penandatanganan Mou, Kamis (20/6/19).
Dikatakannya, dengan segala keterbatasan kita diberikan penghargaan oleh Ombudsman sebagai kabupaten dengan kepatuhan tertinggi yaitu zona hijau.
"Ini bukan untuk kita banggakan, tetapi untuk menjadi kehati-hatian kita atas suatu prestasi yang kita raih. Biasanya mempertahankannya itu lebih sulit daripada mendapatkannya," imbuhnya.
Bupati Lombok Utara, dihadapan awak media menyampaikan pesan moral sebelum tindakan korupsi terjadi, mari berpikir panjang, karena nanti menjadi penyesalan. Kita rugi secara moral, sosial dan tidak ada manfaatnya. Pesannya, jangan besar pasak dari pada tiang.
Menjawab pertanyaan awak media terkait Majelis Krama Desa, Bupati Najmul menyatakan pertama kali di Indonesia ada Majelis Krama Desa (MKD) yang dilembagakan dengan Keputusan Bupati yang efektif menyelesaikan masalah di luar pengadilan.
"MKD terus kita berdayakan. Mungkin kedepannya, perlu ada pelatihan seperti litigasi hukum sehingga MKD bisa meminimalisir masalah yang ada di masyarakat. Langkah-langkahnya terus saling mengingatkan," tandas bupati.
Dalam pada itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Ketut Sumadana, SH. MH., pada sambutannya menyampaikan tujuan dari MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini esensinya adalah bagaimana peran kejaksaaan itu secara umum dilihat sebagai jaksa penuntut umum.
"Sebagai penegak hukum, sebenarnya satu-satunya pengacara yang mempunyai kewenangan sebagai jaksa pengacara negara itu adalah kejaksaaan. Mendampingi pemerintah daerah, bukan hanya daerah tetapi negara juga kita dampingi sampai BUMN dan BUMD. Pendampingan dari sisi penegakan hukum litigasi dan non litigasi/legal," tuturnya.
Dikatakannya, kewenangan yang lebih luas kejaksaaan, sesuai UU Nomor 4 tahun 2016 pasal 30 yaitu kewenangan dalam penegakan hukum, salah satunya adalah pembatalan perkawian. Ada juga kewenangan kejaksaaan yang hampir tidak pernah disosialisasikan yaitu pembatalan Perseroan Terbatas, bila ada perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya.
"Begitu luasnya kewenangan kejaksaaan sampai kewenangan legal melakukan pendampingan sebelum proses hukum, contoh TP4D. Ada juga kewenangan legal opinion, bukan hanya pemerintah daerah tapi juga untuk seluruh masyarakat. Itu cara-cara kami untuk mengurangi korupsi. Sebagai pengacara negara kami siap mendampingi bupati dan jajaran," imbuhnya.
Kepala Kejari Mataram juga mengapresiasi khusus Lombok Utara, karena Pemda Lombok Utara telah memiliki Perbup tentang MKD.
"Satu-satunya MKD yang terbentuk mungkin baru hanya di KLU di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Post a Comment