Hukum Kriminal
Lombok Tengah
Provokator Demo Pleno di KPU Loteng, Akhirnya di Bekuk Polisi
Pelaku NB Saat di Amankan di Polres Lombok Tengah Berama Dengan Barang Bukti. (Foto/ist) |
Bumigoranews.com,- Seorang DPO provokator aksi demo yang terjadi di lokasi rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Tengah pada Pemilu Presiden dan Pemilihan Legislatif bulan lalu, akhirnya berhasil ditangkap TIM RESMOB Polres Lombok Tengah di Provinsi Bali.
Pelaku berinisial NB ditangkap saat tengah bersembunyi di sebuah rumah yang terletak di Desa Cau Tuak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Provinsi Bali Senin (19/8) kemarin.
"Tersangka NB ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa DPO provokator aksi demo selama ini bersembunyi di wilayah propinsi Bali
berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Anggota melakukan penyelidikan untuk mengetahui posisi secara pasti dari pelaku," terang Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santosa di Praya, Selasa (20/8/19).
Tambahnya, dari hasil penyelidikan dengan cara mengumpulkan informasi diperoleh bahwa pelaku berada diwilayah Bali, sehingga Anggota langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku tanp perlawanan, ditempat persembunyian di salah satu rumah pengusaha batako di wilayah Bali.
"Pelaku NB ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menghasut, untuk melakukan tindak pidana dan atau dengan terangan-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 160 KUH Pidana dan atau Pasal 170 KUH Pidana SUB Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Post a Comment