Lombok Utara
Sosial Politik
Sekda KLU Buka Lokakarya Kependudukan untuk Kualitas Pelayanan Publik
Peserta Pelatihan Lokakarya.(foto/ist) |
Bumigoranews.com- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerja Sama dengan Kolaborasi Masyarakat & Pelayanan Untuk Kesejateraan (KOMPAK). Salah satu program kemitraan antara Pemerintah Australia dan Indonesia melaksanakan Lokakarya Peluang Pemanfaatan Kualitas Pelayanan publik yang secara resmi di buka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara H. Suardi, di Aula Kantor Bupati, Selasa (30/7/19).
Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini (30-31 Juli, ed) dengan menghadirkan narasumber H. Sisruwadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta diikuti oleh Operator SID Desa, serta Operator OPD se-KLU. Sekretaris Daerah KLU H. Suardi, MH menyampaikan dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat perlu diwujudkan dengan semangat melayani.
"Berbicara penduduk tentu banyak hal yang mesti kita layani. Salah satunya dalam memberikan pelayanan terbaik. Tugas kita sebagai abdi masyarakat. Untuk memikirkan, merencanakan dan melayani kebutuhan penduduk. Kita harus melakukan perencanaan yang baik. Data kependudukan merupakan rujukan untuk semua program kegiatan," imbuhnya.
Dalam pada itu, Plt. Kadis Dukcapil KLU menyatakan lokakarya ini untuk memacu komitmen kepada masyarakat. Lantaran setiap merencanakan program, penganggaran suatu kegiatan memerlukan data kependudukan yang akurat.
Lokakarya ini lanjutnya, untuk mengevaluasi bagaimana pelaksanaan kerja sama yang sudah dilaksanakan. Karena Dukcapil selaku instansi pelaksana yang melakukan kerja sama dengan OPD itu harus melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap perjanjian yang telah dilaksanakan. Sesuai aturan dan evaluasi dilaksanakan secara berkala.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta H. Sisruwadi memaparkan pentingnya kependudukan untuk peningkatan pelayanan publik berdasarkan Undang Undang nomor 24 tahun 2013, perubahan dari Undang Undang nomor 23 tahun 2006 serta Peraturan Mendagri nomor 61 tahun 2015.
Adapun pihak Frontline Service Coordinator KOMPAK Nusa Tenggara Barat Susana Dewi pada jeda kegiatan lokakarya menyampaikan perlunya sinkronisasi data mutakhir kependudukan sebagai pembanding bagi OPD yang membutuhkan untuk program kegiatan.
Dicontohkannya, di KLU sekarang ada program bantuan untuk lansia, untuk memastikan penerima manfaat maka harus dilihat dulu data kependudukannya. Dari data ini Dinas Sosial bisa bekerja sama dengan desa sehingga program yang dibuat oleh Dinsos disesuaikan dengan penerima manfaat dari program kegiatan. Kalau kemudian ditemukan ada penerima yang belum memiliki KTP, maka bisa dibuatkan.
Post a Comment