Kabupaten Sumbawa
Sosial Politik
Hamdan Syafi'i, Sos.I selaku Koordiv Pengawasan dan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, dalam kesempatan tersebut menerangkan," Keikut sertaan masyarakat dalam Pengawasan partisipatif adalah sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap Pemilu dan Pilkada, sehingga akan mampu menciptakan pemimpin yg baik dan berintegritas,tentunya melalui proses dan penyelenggaraan yang berintegritas baik dari sisi proses maupun hasil.” Tegasnya.
"Pengawasan partisipatif berbasis kebudayaan lokal yg dimaksud dalam kegiatan sosialisasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa adalah bagaimana falsafah budaya kesamawaan dan keislaman tau tana Samawa yakni Adat Barenti ko Sara’, Sara’ Barenti ko kitabullah atau adat bersendikan sara’, Sara’ bersendikan Kitabullah. Budaya Lokal ini yg ingin kami adopsi sebagai Langkah awal mengembalikan atau mengaktualisasikan budaya tau dan tanah samawa."tambahnya.
Lebih lanjut Hamdan menyinggung bahwa "Bawaslu bekerjasama dengan Kepolisian akan membentuk “Satgas Anti politik Uang” yang siap beroperasi dan berpatroli. Kami bukan menakut nakuti masyarakat, Bawaslu hanya ingin menciptakan politik yang bersih dan berintegritas."tutur pria alumni IAIN Mataram tersebut.
Sementara itu Tim Asisitensi Bawaslu Provinsi NTB, Mardani, SH. menjelaskan tentang regulasi hukum Pemilu dan Pilkada 2020, jika Pada Pemilu menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017, maka pada Pilkada menggunakan UU nomor 10 Tahun 2016."tandasnya.
"Hal yang paling mencolok tentang politik uang pada Pemilu hanya pemberi uang atau barang yang dikenakan sanksi pidana, tetapi pada Pilkada Pemberi maupun penerima juga akan dikenakan sangsi."pungkas pria yang akrab disapa Diko tersebut.
acara terakhir masyarakat dan Kepala Desa membacakan “Deklarasi Kampung Anti Politik Uang”, kemudian ditutup dengan acara foto bersama.
Dengan diadakannya acara sosialisasi pengawas partisipatif tersebut masyarakat mampu dan peduli dengan demokrasi dan sama-sama menjaga Pemilu dan Pilkada nanti sehingga terciptanya Pilkada yang aman, bersih dan Berintegritas.(wldn).
Gelar Sosialisasi, Hamdan Syafi'i: Bawaslu Hanya Ingin Menciptakan Politik Yang Bersih dan Berintegritas
Foto : Komisioner Bawaslu Kabuoaten Sumbawa Hamdan Syafi'i S.Sos.I saat menyampaikan sambuta diacara sosialisasi pengawas partisipatif (Bumigoranews.com/wldn). |
Bumigoranews.com (Kabupaten Sumbawa) -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa kembali turun kemasyarakat dalam rangka sosialisasi pengawas partisipatif guna mematangkan persiapan untuk mengkawal Pilkada 2020, kegiatan tersebut bertempat di Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, Sabtu (16/11/19).
Hamdan Syafi'i, Sos.I selaku Koordiv Pengawasan dan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, dalam kesempatan tersebut menerangkan," Keikut sertaan masyarakat dalam Pengawasan partisipatif adalah sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap Pemilu dan Pilkada, sehingga akan mampu menciptakan pemimpin yg baik dan berintegritas,tentunya melalui proses dan penyelenggaraan yang berintegritas baik dari sisi proses maupun hasil.” Tegasnya.
"Pengawasan partisipatif berbasis kebudayaan lokal yg dimaksud dalam kegiatan sosialisasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa adalah bagaimana falsafah budaya kesamawaan dan keislaman tau tana Samawa yakni Adat Barenti ko Sara’, Sara’ Barenti ko kitabullah atau adat bersendikan sara’, Sara’ bersendikan Kitabullah. Budaya Lokal ini yg ingin kami adopsi sebagai Langkah awal mengembalikan atau mengaktualisasikan budaya tau dan tanah samawa."tambahnya.
Lebih lanjut Hamdan menyinggung bahwa "Bawaslu bekerjasama dengan Kepolisian akan membentuk “Satgas Anti politik Uang” yang siap beroperasi dan berpatroli. Kami bukan menakut nakuti masyarakat, Bawaslu hanya ingin menciptakan politik yang bersih dan berintegritas."tutur pria alumni IAIN Mataram tersebut.
Sementara itu Tim Asisitensi Bawaslu Provinsi NTB, Mardani, SH. menjelaskan tentang regulasi hukum Pemilu dan Pilkada 2020, jika Pada Pemilu menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017, maka pada Pilkada menggunakan UU nomor 10 Tahun 2016."tandasnya.
"Hal yang paling mencolok tentang politik uang pada Pemilu hanya pemberi uang atau barang yang dikenakan sanksi pidana, tetapi pada Pilkada Pemberi maupun penerima juga akan dikenakan sangsi."pungkas pria yang akrab disapa Diko tersebut.
acara terakhir masyarakat dan Kepala Desa membacakan “Deklarasi Kampung Anti Politik Uang”, kemudian ditutup dengan acara foto bersama.
Dengan diadakannya acara sosialisasi pengawas partisipatif tersebut masyarakat mampu dan peduli dengan demokrasi dan sama-sama menjaga Pemilu dan Pilkada nanti sehingga terciptanya Pilkada yang aman, bersih dan Berintegritas.(wldn).
Post a Comment