Hukum Kriminal
Mataram
NTB Darurat Narkoba, PMII Bali Nusra: Peran Aktif Semua Elemen Berantas Bersama
Foto Bersama Peserta Diskusi Yang Digelar PKC PMII Bali Nusra.(Bumigoranews.com/ist) |
Bumigoranews.com, (Mataram)- Bagi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) apapun bentuk barang yang membuat tidak sadarkan bagi seseorang ataupun memabukan tetap di anggap haram, berupa obat terlarangan. PMII Bali Nusra telah menyebarkan pamflet di beberapa titik di daerah kota Mataram, Dompu, dan Bima tentang bahaya obat terlarang.
Sebagai organisasi kemahasiswaan, PMII Bali Nusra berharap pemerintah yang berwajib harus lebih intens melakukan pemberantasan narkoba, Baik legislative ataupun eksekutif dan harus sama membuat skema dan usaha yang baik untuk melakukan pemberantasan.
"Banyak kejadian yang sudah terjadi, tidak hanya di kalangan mahasiswa ataupun anak muda, misalkan ada Kelapa Dinas yang diketahuai mengkonsumsi narkoba disalah satu kabupaten," ungkap Aziz Muslim Ketua PKC PMII Bali-Nusra di sela-sela mengadakan diskusi di Kota Mataram, kamis (19/12/19).
Kata Aziz, maka ini penting untuk diintensifkan untuk melibatkan mahasiswa ataupun siswa dalam melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan BNN provinsi NTB Handaini menyebutkan, saat sekarang ini dalam keadaan darurat narkoba, angka prevalensi penggunaan 2,8 persen dari jumlah penduduk yang berusia dari 10 tahun hingga 50 tahun. Di NTB 1,8 persen dari jumlah penduduk di NTB sekitar 5 juta penduduk NTB dan sekitar 63. 918 orang pengguna di NTB.
"Dan itu potensinya lebih besar Karena yang namanya penelitain tidak semuanya rill, itu hanay yang sudah masuk data bdelum lagi yang tidak diketahui, maka ini adalah hal yang mutlak untuk kita perangin bersama," terangnya.
Menurut, Direserse Narkoba Polda NTB mengatakan di Malaysia memiliki pabrik narkotika pasar yang paling empuk sebagai tempat transaksi adalah indonesia, ancaman bagi generasi bangsa. Maka mahasiswa menjadi pelopor untuk menjaga.
"Jaringan internasional ini maksudnya tersebar di dunia dan dananya besar. Kami dengan Polri terus bekerjasama untuk mengungkap dan memutus jaringan narkoba dan narkotika ini di NTB, Kita tidak boleh putus asa dan harus tetap ikhtiar untuk mengungkapkan dan memutuskan tali pengedar narkoba ini," Tegas L. Widata perwakilan Reserse Polda NTB.
Lanjutnya, dalam kasus-kasus terakhir tidak hanya terlibat anak muda namun juga aparat ada, namun aparat akan tetap memproses sesuai aturan yang berlaku dengan masyarakat pada umumnya.
"Berat atau ringanya hukuman terhadap pelaku narkoba dan narkotika adalah tergantung dari hakim dan jaksa. Hukumannya adalah Paling lama 22 tahun bahkan seumur hidup tergantung berat kasus dan aturan yang berlaku," Tambah Widata.
Sesuai dengan UU No. 35 tahun 2019, terdapat di beberapa pasal salah satunya di pasal 104 mengatakan masyarakat mempunyai kesempatan seluas luasnya untuk membantu dan memberantas narkoba, masrakat punya hak dan tanggung jawab untuk mencegah dan memberantas narkoba dan narkotika.
"Telah banyak kasus yang terjadi 121 kasus dari semua golongan, Polres Loteng 116 semua kasus, Lobar 336, Lotim 75. Sumbawa 43 kasus, Dompu 138. Bima Kota 57, Bima Kabupaten 33 Kasus, Polres KLU 32 . Semua golongan 468 kasus di NTB 742 kasus dan ini terus meningkat, maka polres tidak akan bisa bekerja tanpa ada peran penting dari masyarakat," ungkapnya.
Widata menambahkan, Yang paling sering dikirim ke Bima yang lewatnya macam macam-macam, ada yang disembunyikan di dalam bantal, dimasukan ke dalam barang barang tertentu.
Post a Comment