Mataram
Sosial Politik
Tak Ada Kepastian Soal Gugatan, Paslon Fauzan-Minan Meminta Rektor UNRAM Turun Tangan
Foto: Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Fauzan-Minan Saat Menyampaikan Berkas Gugatan. (Bumigoranews.com/ist) |
Bumigoranews.com, (Mataram) -Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRA) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas dan BEM Universitas yang sudah digelar pada tanggal 27-28 November 2019 lalu, namun masih menyisakan dugaan kejanggalan.
Menurut salah satu Tim Pemenangan Paslon 01 pasangan Faujan-Minan, bahwa Pansus yang sudah dibentuk oleh DPM UNRAM untuk menangani gugatan yang di ajukan oleh salah seorang pasangan calon tidak bisa diselesaikan.
"Kami dari tim pemenangan paslon 01 pasangan FAUJAN-MINAN sudah menyampaikan gugatan pada tanggal (04/12) kepada PANSUS namun sampai hari ini belum saja diproses," tegas Alan Ananami dari rilis yang diterima ini, Minggu (15/12/19).
Tambahnya, Tim Pemenangan Paslon 01 kecewa dengan salah satu anggota PANSUS mengundurkan diri dengan tidak bertanggung jawab dalam menangani gugatan yang disampaikan. Kata Alan, jika gugatan tidak di proses maka BEM UNRAM harus di bekukan.
"Kami minta kepada pak Rektor yang terhormat untuk tidak mengeluarkan SK BEM UNRAM karena gugatan belum diproses," ungkap Alan.
Dari persoalan tersebut, inilah penyampaikan beberapa sikap kekecawaan dari Paslon 01 Faujan-Minam terhadap proses PEMIRA yang sudah berlangsung digelar diantaranya, adanya dugaan mendapat perlakuan represif dari oknum Satuan Pengamanan(Satpam) Unram kepada Tim Paslon 01,
Tambahnya, dengan adanya dugaan perbedaan dan perselisihan surat suara di TPS Fakultas Hukum. Pada saat direkap dalam berita acara jumlah surat suara terpakai ialah 806 surat suara.
"Tetapi anehnya total dari hasil saat malam penghitungan ialah hanya berjumlah 705 surat suara terpakai," tambahnya.
"Artinya, ada 101 surat suara yang bagi kami masih ambigu keberadaan, kejelasannya bagaimana dan di mana surat suara tersebut, Kami belum menemukan jawaban yang rasional dari KPRM agar bisa kami maklumi dan mengerti keadaannya," ungkapnya.
Berdasarkan gugatan-gugatan yang disampaikan, paslon Fauzan-Minan meminta kepada PANSUS KPRM dan Rektor Universitas Mataram untuk segera menyelesaikan.
"membatalkan hasil PEMIRA BEM UNRAM 2019, jika keputusan ini tidak bisa indahkan maka BEM UNRAM lebih baik di bekukan dalam waktu yang di butuhkan, dan SK BEM UNRAM tidak boleh di keluarkan oleh Rektor sampai sampai gugatan di proses," pinta ketua Tim Pemenangan Fauzan-Minan.
Post a Comment