Hukum Kriminal
Lombok Tengah
Aparat Keamanan di Perbatasan Desa Pelambek dan Desa Teduh Amankan Paket Sabu
Foto: Aparat Kepolisian dan Babinsa Desa Setempat Mengamakan Barang Bukti Sepeda Motor dan Paket Sabu. (Bumigoranews.com/ist) |
Bumigoranews.com, (Praya) - Dua orang yang diduga akan bertransaksi Narkoba jenis sabu melarikan diri setelah didekati Babinsa Teduh Koramil 1620-04/Praya Barat Sersan Kepala Nurjan bersama Babinkamtibmas Brigadir Topan di jembatan irigasi perbatasan Desa Pelambik dengan Desa Teduh Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, Senin malam (6/1/2020).
Kejadian tersebut bermula, cerita Babinsa, ketika mereka bersama Babinkamtibmas melaksanakan patroli malam di desa binaan sesuai petunjuk Komandan Kodim 1620/Loteng Letnan Kolonel Czi Prastiwanto, SE. M.I.Pol., kepada seluruh Babinsa jajaran Kodim Loteng. Setiba di lokasi, Babinsa dan Babinkamtibmas melihat dua orang diatas jembatan, namun setelah didekati, kedua orang tersebut langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor mereka di lokasi.
"Setelah kami mengecek sepeda motor mereka, kami melihat ada satu paket Narkoba jenis sabu menggunakan kantong obat diatas tanah dekat sepeda motor," terang Nurjan.
Serka Nurjan kemudian menghubungi Kades dan Kadus untuk ke TKP dan Babinkamtibmas menghubungi piket Polsek Praya Barat.
Terpisah, Dandim Loteng memberikan apresiasi atas sinergitas dan kekompakan anggotanya bersama Babinkamtibmas di lapangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Babinsa bersama Babinkamtibmas sudah sesuai dengan prosedur yakni menyerahkan temuan berupa dua unit sepeda motor dan barang bukti berupa satu paket sabu kepada Polsek setempat untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, Dandim juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan wilayah bersama TNI Polri mulai dari tingkat dusun, desa, kecamatan hingga kabupaten sehingga proses pembangunan dapat berjalan aman dan lancar.
Terkait dengan peredaran Narkoba, Dandim mengingatkan para orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak mendekati atau menggunakan Narkoba karena berdasarkan data BNN Provinsi NTB tahun 2019 dalam press rilisnya, jumlah pemakai anak-anak dibawah umur sebanyak 13 kasus dan usia 15 sampai 20 tahun menempati peringkat pertama sebanyak 231 kasus.
"Ini sangat memprihatinkan, mari jaga anak-anak kita demi masa depan mereka sebagai generasi penerus keluarga, bangsa dan negara dari pengaruh Narkoba," imbuh pria kelahiran Madura tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Tengah menggunakan mobil patroli Polsek Praya Barat.
Post a Comment