Buy template blogger

Kini 10 Desa Persiapan di KLU Resmi Terima Kode Desa

Penerimaan Kode Desa Oleh Asisten Bidang Pemerintah Setda Provinsi NTB ke Bupati Lombok Utara.(Bumigoranews.com/api)
Bumigoranews.com, (Tanjung) - Sejumlah 10 desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini resmi definitif setelah keluarnya Nomor Kode Desa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan saat Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih, menyampaikan Kode Desa kepada Pemerintah Daerah Lombok Utara di hadapan Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar bersama Forkopimda KLU, Kepala OPD, Camat dan Kades se-KLU di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Kamis (18/6/2020).

Mewakili Gubernur NTB, Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih, mengatakan kehadirannya di tengah-tengah jajaran Pemda Lombok Utara setelah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 146/2554/BPD tentang Penyampaian 10 Kode Desa yang ada di KLU.

Menurutnya, dalam surat dimaksud Kemendagri RI meminta kepada gubernur agar segera menyampaikan surat tersebut ke Pemda KLU. Tujuannya, kata Eva, 10 desa persiapan segera mendapatkan pengesahan melalui pengundangan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa. 

Dikatakan lebih lanjut, bahwa tujuan dari pemekaran suatu wilayah itu ada tiga hal, yaitu menyerap aspirasi masyarakat, mengurangi rentang kendali pemerintahan dari masyarakat yang akan dilayani, dan dapat meningkatkan pelayanan publik.

"Oleh karena itu, dengan telah ditetapkan kode desa ini, mudah mudahan lebih mempercepat pelayanan kepada masyarakat," tutup Asisten Pemerintahan Pemprov NTB itu.

Dalam pada itu, Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar dalam sambutannya mengatakan, sejak 2014 pihaknya telah mengupayakan pemekaran 10 desa di Lombok Utara tersebut. 

"Sudah cukup lama kita ikhtiarkan pemekaran ini. Saya ingat betul ketika meminta Bagian Pemerintahan melaksanakan tugas pertamanya mengantarkan persyaratan agar nomor kode desa ini dapat kita peroleh dari Menteri Dalam Negeri, sehingga desa persiapan segera kita definitifkan," kenangnya. 

Dalam kesempatan itu, bupati juga menyampaikan progres upaya terkait kehendak menjadikan Desa Gili Indah menjadi kecamatan. Pihaknya melaporkan bahwa Pemda KLU sudah mengantarkan proposal ke Menteri Dalam Negeri terkait wacana menjadikan Desa Gili Indah menjadi satu kecamatan berkategori khusus. 

"Saya berpikir lagi bahwa salah satu kecamatan yang luas keterjangkauannya juga mesti segera kita berikan kesempatan dalam bentuk pemekaran, yaitu Kecamatan Bayan menjadi Kecamatan Bayan Barat dan Kecamatan Bayan Timur. Diantara pertimbangan kita, karena Bayan memiliki wilayah sangat luas.  Kemudian memiliki jumlah penduduk yang terbanyak. Ini juga perlu kita ikhtiarkan," terang bupati yang sekaligus Sekjen APKASI itu.

Perjalanan ikhtiar Pemda KLU sampai pada terbitnya kode desa ini, cerita bupati, tidaklah ringan, berbagai macam kendala banyak ditemukan, tetapi pihaknya bersyukur, lantaran berkat sinergi dan kerja semua pihak, akhirnya kode desa itu bisa dicapai. 

"Saya teringat, ada dua desa dari 10 desa yang tidak direkomendasi. Kemudian saya turun bersama Bagian Pemerintahan mendampingi tim survei dari pusat. Secara kebetulan, di kantor desa itu sedang sepi, tidak ada orang," cerita bupati.

Tetapi alhamdullilah, masih tutur bupati, hikmah gempa semua bisa dimaklumi oleh tim survei dari pusat tersebut. Kala itu, sambungnya, keadaan tengah musim gempa. Itulah sebabnya, Pemda KLU juga terlambat menyerahkan syarat-syarat menuju definitif.

Doktor Ilmu Hukum ini, kemudian menyatakan bahwa kode desa ini menjadi kado untuk semua masyarakat Kabupaten Lombok Utara pada umumnya yang rencananya diserahkan pada momen peringatan HUT ke-12 KLU, pada 21 Juli mendatang.

"Saya bersyukur dinamika desa kita cukup memberi warna bagi apresiasi pemerintah pusat terhadap desa di Kabupaten Lombok Utara," pungkasnya.

Adapun 10 Desa penerima Kode Desa dari Kementerian Dalam Negeri, masing-masing di Kecamatan Tanjung (Desa Sama Guna), Kecamatan Gangga (Desa Selelos, Desa Rempek Darussalam dan Desa Segara Katon). Sementara di Kecamatatan Kayangan (Desa Pansor dan Desa Santong Mulia). Selanjutnya di Kecamatan Bayan (Desa Gunjan Sari, Desa Andalan, dan Desa Batu Rakit) serta di Kecamatan Pemenang (Desa Menggala). 

Pada kesempatan yang sama, Panitia Pemekaran Desa Pemda KLU H. Rubain, S.Sos, M.Si, mengulas secara singkat perjalanan panjang memekarkan wilayah desa di Kabupaten Lombok Utara. Diceritakannya, mulai dari melakukan kajian pada 2013 (sebelum adanya UU Desa) yang lahir pada tahun 2014, yaitu kajian terkait desa-desa di KLU bisa dimekarkan. 

Pasalnya, hakekat pemekaran desa itu, bukan semata-mata suatu kepentingan politik atau keinginan sekelompok orang, tetapi kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat dalam rangka mendekatkan pelayanan demi percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat. 

"KLU terbentuk dengan luas wilayah hampir 800 km² itu, hanya terdiri dari 5 Kecamatan dan 33 desa," terangnya.

Oleh karena itu, Pemda Lombok Utara menerbitkan 10 Peraturan Bupati yang menetapkan 10 Desa Persiapan di KLU, masing-masing tiga pemekaran desa di Kecamatan Bayan, dua pemekaran desa di Kecamatan Kayangan, tiga pemekaran desa di Kecamatan Gangga, satu pemekaran desa di Kecamatan Tanjung, dan satu pemekaran desa di Kecamatan Pemenang, dengan 8 desa induk. 

"Alhamdullilah DPRD Lombok Utara meyetujui pemekaran desa ini pada 1 Agustus 2019. Kemudian, Provinsi NTB juga memberikan surat persetujuan dilanjutkan ke pusat," urai mantan Sekdis Dukcapil KLU itu.
Older Posts
Newer Posts
Bumigoranews.com
Bumigoranews.com Kami hadir sebagai pemberi informasi kepada publik dari hal yang terkecil di rangkum dalam berita yang terpecaya akurat dan transparan. Alamat Redaksi Respang Desa Bakan Kecamatan Janapria lombok tengah

Post a Comment

deskripsi gambar

Ads Single Post 4

deskripsi gambar