Cegah Potensi Korupsi, Lakpesdam NU NTB Ajak Masyarakat Awasi Bantuan Covid-19
Bumigoranews.com, (Mataram)- Pemerintah telah menggelontorkan alokasi anggaran untuk merespon dampak pandemi covid-19 bagi masyarakat dengan jumlah sangat besar. Anggaran yang jumlahnya sangat besar ini tidak saja dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota, melainkan juga dari pemerintah provinsi bahkan pusat.
“Alokasi anggaran yang sangat besar itu sangat rentan disalahgunakan atau dikorupsi. Karena anggaran ini muncul dalam situasi darurat, dan diberikan kelonggaran dalam pengelolaan penggunaannya, sehingga berpotensi terjadi penyimpangan dan penyalah gunaan. Oleh sebab itu masyarakat harus mengawasi”, ajak Muhammad Jayadi Ketua Lakpesdam PWNU NTB.
Berdasarkan catatan dari kementerian keuangan, dana yang digelontorkan negara untuk penanganan Covid-19 pada bulan Mei 2020 mencapai angka Rp 836, 5 triliun. Begitu juga Pemprov NTB menyiapkan anggaran sebesar Rp. 926 miliar untuk penanganan Covid-19 di Nusa Tenggara Barat. Anggaran tersebut diperuntukan untuk penanganan tiga sektor yaitu; kesehatan sebanyak Rp. 466,28 miliar, stimulus ekonomi Rp.310 miliar dan untuk jaring pengaman sosial (JPS) Gemilang Rp. 150,67 miliar.
Sedangkan Pemerintah Kota Mataram menganggarkan untuk penanganan covid-19 sektor kesehatan sebesar Rp. 78.9 miliar dan untuk jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp. 61.4 miliar. Belum lagi bantuan sosial lainnya yang akan digelontorkan sampai desember 2020. Jika tidak diawasi anggaran sebesar ini rawan dikorupsi dan disalahgunakan, terang mantan ketua PMII Mataram ini.
Ditambahkannya, pengawasan terhadap bansos covid-19 bukan hanya soal penyalahgunaan anggaran, melainkan juga managemen pendataan dan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi adanya kesempatan untuk melakukan penyimpangan.
Terpisah Sekretaris Lakpesdam NU NTB Apipuddin menjelaskan, bahwa program pemantauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas haknya untuk mengakses bantuan sosial jaring pengaman sosial Covid-19, memberikan pengawasan terhadap penyaluran dana program jaring pengeman sosial Covid-19, membantu warga yang hak nya terlanggar karena praktik korupsi dan diskriminasi serta menghimpun masukan untuk perbaikan kebijakan terkait penyaluran dana program dalam situasi krisis atau darurat.
Dalam menjalankan program pemantauan Lakpesdam NU NTB akan memproduksi dan menyebarkan media kampanye program pemantauan bansos Covid-19, menyiapkan posko pengaduan (Complaint Channels), melakukan investigasi, analisis data serta mengembangkan dan menyusun rekomendasi tentang kebijakan yang perlu diperbaiki baik tingkat nasional maupun daerah.
Melalui posko yang kami bentuk, masyarakat dapat menyampaikan keluhan mereka atas segala bentuk permasalahan yang mereka tahu dan temukan dilapangan, seperti warga berhak namun tidak mendapatkan bantuan, adanya pemotongan, kualitas bantuan yang buruk, praktik korupsi dalam pengadaan dan penyaluran serta potensi diskriminasi yang dilakukan oknum tertentu dalam penyaluran bantuan.
Disamping itu pemantauan ini juga dalam rangka mengidentifikasi serta menghimpun praktik baik dalam pengelolaam Bansos Jaring Pengaman Sosial Covid-19. Lakpesdam NU telah menyiapkan hotline pengaduan yang akan terhubung dengan KPK melalui aplikasi JAGA Bansos.
Post a Comment