Cara Mengurus Jaminan Persalinan Agar Tidak di Tarik Biaya Pihak Rumah Sakit
Bumigoranews.com - Kami akan berbagi tips dan solusi cara mengurus biaya melahirkan di RSUD Kabupaten Lombok Tengah supaya bisa mendapatkan Jampersal (Jaminan Persalinan) dari pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Pertama,,yang harus diperhatikan diantaranya pastikan dan cek data istri anda dan atau keluarga anda apakah sudah terdaftar di BDT (Basis Data Terpadu) di operator Desa (Opdes). Maka jika tidak terdaftar di BDT anda jangan khawatir, solusinya adalah membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa dan harus ditandatangi oleh Kepala Desa kemudian mendapat persetujuan dari Camat atau Sekcam.
2. Setelah SKTM di tandangi oleh Kades dan Camat Kemudian berkaams teraebut foto copy menjadi dua rangkap.
3. Foto copi KK dan KTP ( 2 rangkap).
4. Meminta Surat Keterangan dari Rumah Sakit Terkait yang di keluarkan oleh kabag Pelayanan Rumah Sakit.
5. Jika berkas sudah lengkap, poin 1, 2, 3 dan 4 kemudian berkas diajukan ke Dinas Kesehatan Bagian Pelayanan Anak dan Ibu Hamil untuk meminta surat Rekomendasi.
6. Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Dikes kemudian diajukan ke Dinsos dengan melengkapi berkas poin 1, 2, 3,dan 4. (di copy rangkap 2).
7. Kemudian mengajukan kembali surat rekomendasi tersebut ke Dikes dengan memperhatikan kelengkapan berkas dari poin 1, 2, 3, 4, 5 dan 6.
8. Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Dikes baru selanjutnya berkas rekomendasi diserahkan ke pihak Rumah Sakit. (red)
Post a Comment