Buy template blogger

Pro dan Kontra Soal UU Omnibus Law, PMII Mataram Menilai Pemerintah Tergesa-gesa

Ketua Mabincab PMII Kota Mataram Dr. Irfan Surdiata.(Bumigoranews.com/ist)


Bumigoranews.com,- Pro dan kontra terkait undang-undang Omnibus Law di kalangan masyarakat terus dibahas, termasuk dari kalangan gerakan mahasiswa Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Mataram.


PC PMII Mataram menggelar acara Mimbar Konstitusi guna membahas Omnibus Law dengan beberapa para pakar, dari kalangan OKP Cipayung Plus Kota Mataram, Paguyuban, UMKM, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Nusa Tenggara Barat yang bertempat disalah satu hotel di Kota Mataram, Selasa 27 Oktober 2020. 


Ketua PC PMII Kota Mataram Herman Jayadi, mengatakan bahwa PMII Mataram sudah membahas empat cluster omnibus law dari beberapa hari yang lalu.


“PMII Mataram kemarin (21/10) telah membahas beberapa cluster dan hari ini membahas 4 cluster. Kita ingin para sahabat mengetahui betul tentang omnibus law,” ungkapnya.


Herman menilai omnibus law disahkan secara tergesa-gesa hingga memantik gelombang penolakan dari seluruh element masyarakat.


“UU omnibus law ini harus di bahas bertahun-tahun namun di sahkan hanya beberapa bulan oleh DPR, ini yang memantik penolakan dari buruh mahasiswa aktivis dan meminta UU ini dibahas secara transparansi," tegasnya.


Dengan tidak dilibatkan masyarakat, maka sikap PMII Mataram dengan tegas meminta pemerintah untuk mengkaji ulang poin-poin yang ditolak oleh masyarakat 


“Kami dari PC PMII Mataram mengatakan sikap bahwa UU Omnibus law ini harus di kaji ulang, hari ini kajian ke dua membahas Omnibus Law, PMII Mataram tidak hanya melakukan kajian namun juga melakukan gerakan,” pungkasnya.


Senada dengan itu, Majelis Pembina Cabang PMII Kota Mataram Dr. Irpan Suriadiata mengatakan bahwa tugas mahasiswa sebagai agen of Change harus merespons keberadaan UU Omnibus Law akan tetapi tidak semuanya harus ditolak harus ada poin yang ditolak.


“Merespons keberdaan Omnibus Law ini kami dukung, menolak UU ini harus ada point yang ditolak. Omnibus law ini yang mana bisa merugikan masyarakat harus kita tau secara detail, baru kita bisa merekomendasikan mana yang harus ditolak,” ungkap Direktur Law Office Indonesia Society.


Irfan melanjutkan, bahwa UU ini dicanangkan sudah lama dan mempunyai ide besar di dalamnya.


“Mana tempat yang harus diperbaiki dan mana yang harus ditolak, UU omnibus law ini dicanangkan dari 2016 tapi masyarakat mulai merespons hari ini, Pengangguran yang menyebabkan omnibus law ini diciptakan.  UU ini bagus ada ide besarnya, kita mesti harus melihat secara konferehenship dan melihat mana yang perlu ditolak tidak seharusnya semuanya ditolak karena omnibus law ini ada sisi positifnya,” terangnya.


Alumni Aktivis pergerakan ini mengatakan bahwa demonstrasi menolak omnibus law ini mengatakan para mahasiswa aktivis turun kejalan menolak omnibus law harus turun ke jalan tapi juga harus mengingat koridor perjuangan agar tidak merusak fasilitas negara.


“Demonstrasi itu tetap harus dilakukan untuk menyampaikan pendapat namun harus tetap menjaga koridor tidak boleh merusak dan anarkis,” tutup irpan suriadiata.


Hadir Prof. Zainal Asikin Guru Besar Universitas Mataram, H. Irzani Komisaris ITDC, Mori Hanafi Wakil Ketua DPRD NTB, Supiandi RIRA KPW Bank Indonesia Nusa Tenggara Barat.


Pada kesempatan ini, Prof Zainal Asikin mengatakan bahwa omnibus law ini menarik untuk dibahas baik secara hukum maupun ekonomi.


“sekarang karena ada omnibus law membuat pengurusan izin menjadi mudah, dulu harus membawa berkas berbundel-bundel sekarang cukup bawa KTP dan NPWP langsung bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha, “ ungkapnya.


Lebih lanjutnya lagi, ia menjelaskan bahwa dulu orang berusaha harus menyerahkan modal sepenuhnya dalam bentuk tunai namun sekarang bisa menyerahkan modal setengah.


“ jadi pengusaha sekrang itu mudah, dulu harus punya modal penuh sekarang bisa menyerahkan modal setengah,” lanjutnya.


Sementara itu H. Irzani menjelaskan peran ITDC untuk memajukan ekonomi masyarakat melalui ITDC.


“fokus ITDC adalah zona tengah yaitu tempat sirkuit, kita ngopi sama masyarakat banyak yang minta tanah kita buatkan surat, masyarakat minta tanah dan mereka tidak mau diuangkan,” jelas Irzani.


“Apakah kita siap, kamar hotel tidak cukup baru siap 2000 kamar yang lain mau nginap dimana yang bangun hotel itu investor kita mudahkan para investor untuk masuk,” ungkapnya.


Irzani mengajak mahasiswa untuk mendatangkan investor ke KEK Mandalika.


“Ayok Adek-Adek yang punya kenalan investor datangkan. Banyak investor dayang tapi tidak jelas bahkan untuk beli tiket saja tidak mampu,” ajaknya 


Sementara itu dari Pihak Bank Indonesia mengatakan bahwa omnibus law ini baik untuk investasi dan kemajuan NTB karena Investasi punya Multiplayer Epek.


“Cluster Investasi di omnibus law ini sangat bagus, orang untuk peletak batu pertama butuh 2 tahun untuk mgurus izin. Di omnibus law perizinan di permudah,” terang Supindi pemuda progresif dari Lombok timur ini.


Sementara itu Mori Hanafi mengatakan omnibus law ini menjadi produk hukum yang mampu membuat Indonesia lebih maju.


“Omnibus law mampu menyempurnakan investasi dan membuka lapangan pekerjaan,” ungkapnya.

Older Posts
Newer Posts
Bumigoranews.com
Bumigoranews.com Kami hadir sebagai pemberi informasi kepada publik dari hal yang terkecil di rangkum dalam berita yang terpecaya akurat dan transparan. Alamat Redaksi Respang Desa Bakan Kecamatan Janapria lombok tengah

Post a Comment

deskripsi gambar

Ads Single Post 4

deskripsi gambar