Dugaan Pungli dan KKN di Kemenag NTB Dilaporkan Ke Polda NTB
APPM NTB Mendatangi Polda NTB.(Bumigoranews.com/ist) |
Bumigoranews.com,(Mataram) - Tidak puas dengan aksi yang digelar sebanyak tiga kali, kini Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM-NTB), mendatangi Direskrimsu Polda NTB, guna melaporkan adanya dugaan kegiatan Pungutan Liar dan KKN di Kanwil Kemenag NTB.
Ditemui di Polda NTB, Yusril Mahendra selaku koordinator menerangkan bahwa APPM NTB ingin melaporkan dan mengadukan indikasi kegiatan dugaan pungutan liar di lingkup Kanwil Kemenag NTB.
"Ini dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan," Ungkap Yusril di Mataram. Kamis (12/11).
Yusril membeberkan beberapa rujukn Undang-undang diantaranya dengan merujuk Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Dan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kemudian menurutnya, Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;
Sehingga merujuk kepada Pasal 423 KUHP dengan bunyi Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, dan melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun, terang Fadullah.
"Pasal 425 KUHP : Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua APPM NTB Muhamad Fadaullah, menegaskan bahwa dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang, APPM-NTB melayangkan laporan dan pengaduan tentang adanya Indikasi kegiatan Pungutan Liar di Kanwil Kemenag NTB berdasarkan surat edaran Nomor: B-2452/Kw.18.1/KP.08/07/2020.
Perihal Program Dharmawanita Persatuan (DWP) Kanwil Kementrian Agama Provinsi NTB yang ditujukan kepada karyawan karyawati Kanwil Kemenag NTN yang di tanda tangani langsung oleh Kakanwil Kemenag NTB.
"Akan kami lampirkan bukti surat dan pembayaran, dan dugaan penyelewengan anggaran bidang haji yang digunakan untuk assesmen," ungkap Fadullah.
Ia menambahkan, oknum yang diduga melakukan penyelewengan . HMA yang menjabat Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag NTB.
"Terindikasi oknum tersebut Jual beli kuota haji tahun 2019 dan jual beli petugas haji tahun 2018 dan 2019, sehingga oknum ini telah dipanggil dan diperiksa KPK RI," terangnya.
Selanjutnya oknum EM yang sedang menjabat sebagai Pembimbing Syari’ah, terindikasi melakukan kasus Maladministrasi Buku Kurikulum 13 dan dana bostahun 2018.
"Ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Madrasah dan pernah dipanggil dan diperiksa Polda NTB dan Ombusmand RI Perwakilan NTB," pungkasnya.
Sementara itu, Pihak Direskrimsus Polda NTB saat dikonfirmasi mengatakan laporan yang disampaikan APPM NTB akan diteruskan ke kriminal khusus Polda NTB.
"Akan kami teruskan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, untuk langsung ditindak lanjuti," tutupnya.
Post a Comment