Buy template blogger

Tuntutan di Hiraukan, APPM NTB Gelar Aksi Jilid III Copot Kakanwil Kemenag Provinsi NTB

Massa Aksi APPM NTB Berorasi Didepan Kanwil Kemenag NTB.(Bumigoranews.com/ist) 


Bumigoranews.com, (Mataram)- Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM-NTB), tidak henti-henti bersuara mempertegas Kemenag Provinsi NTB terkait dugaan adanya beberapa indikasi penyelewengan di lingkup Kemenag NTB. 


Keterangan massa aksi, Salfian mengungkapkan bahwa Kepala Kanwil Kemenag NTB terkesan melindungi kroni-kroni Inisial oknum yang diduga melakukan Jual beli kuota haji tahun 2019 dan jual beli petugas haji tahun 2018 dan 2019.


"Sebelumnya terduga sudah dipanggil KPK RI, kemudian

Inisial H.E.M terduga pada Kasus maladministrasi Buku Kurikulum 13 dan dana bos tahun 2018, Ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Madrasah dan Pernah dipanggil dan diperiksa oleh Polda NTB dan Ombusmand RI Perwakilan NTB," ungkap massa aksi teriak di depan Kantor Kanwil Kemenag NTB. Senin (9/11/20).


Lanjut Salfian, adapun yang terbaru adanya Indikasi kegiatan Pungutan Liar (PUNGLI) di lingkup Kementrian Agama Provinsi NTB, sesuai surat Nomor: B-2452/Kw.18.1/KP.08/07/2020, perihal Program Dharmawanita Persatuan (DWP) Kanwil Kementrian Agama Provinsi NTB yang ditujukan kepada karyawan karyawati Kanwil Kemenag NTB, yang di tanda tangani langsung oleh Kakanwil Kemenag NTB.


Dengan pemotongan arisan rutin dan iuran gaji, menyertai bukti-bukti pembayaran yang kami temukan. Hal ini sudah barang tentu melanggar Pasal 423 KUHP: 


"Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun," terangnya.


Jika dlihat pada Pasal 425 KUHP ayat 1 dan 2: dengan bunyu maka “Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuh Irfan.


Irfan menambahkan, dari aksi yang digelar sebagai langkah untuk mempertegas kembali beberapa tuntutan diantaranya meminta KPK RI dan Oumbusman RI untuk turun memeriksa Kakanwil Kemenag NTB oknum terduga pungli, jual beli kuota haji dan petugas haji, serta maladministrasi Buku Kurikulum 13. 


"Dan meminta BPK RI Perwakilan NTB dan Irjen Kemenag RI agar segera mengaudit anggaran bidang haji yang digunakan untuk assesment tahun 2020, karena kenyataannya merupakan pelanggaran," Beber Irfan.


Selanjutnya meminta Tim Saber Pungli Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB, untuk memeriksa para pihak terduga pungli di Kemenag NTB.


"Meminta Kemenag RI untuk segera mencopot Kakanwil Kemenag NTB, Kabid Haji, dan Kabid Penmad Kemenag NTB," tutupnya.


Masa Aksi ditemui Muliarta, Kasubag Humas Kemenag NTB, dengan penyampaian singkat bahwa tuntutan teman-teman akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan Kakanwil Kemenag NTB.

Older Posts
Newer Posts
Bumigoranews.com
Bumigoranews.com Kami hadir sebagai pemberi informasi kepada publik dari hal yang terkecil di rangkum dalam berita yang terpecaya akurat dan transparan. Alamat Redaksi Respang Desa Bakan Kecamatan Janapria lombok tengah

Post a Comment

deskripsi gambar

Ads Single Post 4

deskripsi gambar