PWNU NTB Gelar Sosialiasai Tata Cara Pembuatan LPJ Dana BOP
Ketua PWNU NTB, Prof. Dr. Masnun Tahir, M. Ag Saat Memberikan Sambutan. (Foto/ist) |
Bumigoranews.com, (Mataram)- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait tata cara pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bantuan Pondok Pesantren di tengah masa pandemi covid-19 kepada perwakilan Pondok-pondok Pesantren penerima BOP di tahun 2020 yang diikuti beberapa perwakilan dari Pondok-pondok Pesantren yang belum menerima BOP di salah satu Hotel di Mataram. Rabu, 16/12/2020.
Ketua PWNU NTB, Prof. Dr. TGH Masnun Tahir, M.Ag. menyampaikan bawah kegiatan ini merupakan bagian dari bentuk perhatian Nahdlatul Ulama kepada seluruh Pondok-pondok yang ada di NTB, yang Artinya NU selalu berfikir tentang keberlangsungan dan kemajuan seluruh Pondok Pesantren yang berada di NTB.
“Kami dari PWNU melaksanakan kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk perhatian kepada semua Pondok Pesantren yang ada di NTB. Apalagi saat sekarang ini, Pondok-pondok kita sedang mengalami krisis akibat covid-19,” ungkap Masnun yang juga Guru Besar UIN Mataram dihadapan 100 peserta.
Masnun juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian untuk menyadarkan kepada semua Pondok Pesantren, bahwa pentingnya memperhatikan administrasi untuk penerimaan BOP sampai pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
“Agar tidak terjadi protes oleh Pondok Pesantren, saya kira perlu adanya kegiatan semacam ini, guna untuk bisa mengajukan BOP hingga melaporkan pasca mendapatkan BOP,” tutupnya.
Dalam kegiatan Sosialisasi BOP ini PWNU NTB menghadirkan tiga narasumber, yakni Bapak DR. KH. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag. selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, DR. KH. Muhammad Zaidi Abdad, M.A. selaku Kakanwil Kemenag Provinsi NTB, dan Juhairi, M. Pd.I. selaku Sekretaris RMI PWNU NTB.
Sedangkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Dr. KH. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menyampaikan bahwa program Bantuan Operasional Pondok Pesantren ini merupakan dana yang digunakan oleh Pondok-pondok Pesantren untuk keberlangsungan proses pembelajaran di tengah covid-19.
“BOP ini kita programkan untuk keberlangsungan proses pembelajaran di Pondok-pondok Pesantren di tengah masa pandemi covid-19.” Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag NTB DR. KH. Muh Zaidi Abdad, mengungkapkan bahwa Pondok-pondok Pesantren yang ada di NTB harus dari sekarang melengkapi administrasinya. Pondok Pesantren tidak hanya soal labelnya, namun kriteria dan administrasi juga perlu dibenahi.
"Ponpes itu harus melengkapi kriteria dan syarat sebagai Pondok Pesantren, yakni ada tuan guru/kyai/ustadz, santri, guru, gedung, masjid/musholla. Dan usahakan segala bentuk administrasi harus mulai dilengkapi agar tidak ada masalah dikemudian hari ketika mengajukan BOP Pesantren. Mumpung saya masih jadi Kakanwil!". ungkapnya.
Kemudian sekretaris RMI PWNU NTB, Juhairi menjelaskan pada sesi praktek pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dijelaskan bahwa pentingnya memperhatikan hal-hal yang bersifat operasional untuk penanggulangan covid-19.
"BOP Pesantren ini yang perlu diperhatikan adalah pelaporannya yang harus ada kaitannya dengan pencegahan penularan covid-19, seperti bong cuci tangan, sabun antiseptik, masker, handsatizer, dan lainnya. Termasuk biaya operasional seperti listrik serta tenaga pengajarnya." kata Sekretaris RMI NTB tersebut.
Negara membutuhkan peran penting Pondok Pesantren untuk mendidik dan mencetak generasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki integritas keilmuan yang berbasis agamis dan nasionalis, dan tidak mudah terkontaminasi dengan pemahaman yang dapat merusak serta menggangu keberlangsungan Pancasila dan NKRI.
Post a Comment