Buy template blogger

Berurusan Dengan Polisi, IRT Asal Ampenan Tipu Pengusaha Ratusan Juta

Polisi Saat Menunjukkan Pelaku Beserta Barang Buktinya.(Bumigoranews.com/ist)


Mataram,- Seorang perempuan berinsial PL, 25 tahun bertindak sebagai broker jual beli handphone (HP). Namun, dalam menjalankan usahanya itu, Ibu Rumah Tangga asal Ampenan itu dijadikan kesempatan untuk menipu korbannya.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK mengatakan, PL dipercaya seorang pengusaha konter handphone untuk membelikan handphone merek Iphone 12 Pro Max. PL yang memiliki jaringan pembelian Iphone di Solo, Jawa Tengah (Jateng) bersedia menyediakan handphone. 

”Korban pun mentransferkan uang Rp 185 juta ke PL bulan Juni lalu,” kata Heri, kemarin (9/7).

Setelah menerima uang, PL pergi ke Solo. Bertemu dengan seseorang yang juga menjadi penyalur Iphone bernama Deni. 

”Dari pertemuan itu, pelaku ini memesan sembilan HP Iphone,” jelasnya.

Disepakati harga per Iphone Rp 18 juta. PL mentransfer uang ke Deni. ”Dijanjikan barang akan dikirim lima hari setelah dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Tetapi, sampai saat ini, fisik Iphone yang dipesan korban dari PL tidak kunjung datang. Sehingga, korban merasa tertipu dan melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, PL ditangkap di wilayah Ampenan, Mataram. Sebelumnya, korban pernah dimediasi. 

”PL diminta mengembalikan uang korban. Tetapi, tidak ada iktikad baik,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Mencari Deni ke Solo untuk membuktikan apakah memang uang tersebut sudah ditransfer PL atau tidak. 

”Itu masih pengakuan dari pelaku saja. Semua masih didalami,” kata Kadek Adi.

Jika memang PL telah mentranferkan uang ke Deni. Harus memiliki bukti kuat. Jika tidak PL bakal mendekam di dalam jeruji besi.

"Tetapi, sampai sekarang belum bisa kita ketahui keberadaan Deni yang disebut PL sebagai penerima uang. Handphone-nya mati,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, PL dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, PL mengaku uang tersebut tidak dia nikmati. Dia juga dalam posisi tertipu. ”Semua sudah saya transfer pembayarannya ke rekening Deni,” kata PL.

Dia sudah tiga kali memesan Iphone dari Deni. Pada pengiriman pertama dan kedua berjalan lancar. ”Tetapi, yang ketiga ini barangnya tidak kunjung datang,” bebernya.


Sumber : Tribatanews Polda NTB

Editor : Oji Milenial

Older Posts
Newer Posts
Bumigoranews.com
Bumigoranews.com Kami hadir sebagai pemberi informasi kepada publik dari hal yang terkecil di rangkum dalam berita yang terpecaya akurat dan transparan. Alamat Redaksi Respang Desa Bakan Kecamatan Janapria lombok tengah

Post a Comment

deskripsi gambar

Ads Single Post 4

deskripsi gambar