Gara-Gara Bisnis Sapi, Pegawai Bank Swasta Di Mataram Gelapkan Uang Nasabah
Polisi Saat Menunjukkan Barang Bukti.(Bumigoranews.com/ist) |
Mataram,- Seorang pegawai Bank Swasta berinisial AN harus berurusan dengan Polisi lantaran menggelapkan uang tetangganya yang menitipkan setoran tabungan sejumlah Rp 200 juta.
"Bukannya disetorkan ke tempatnya bekerja. Tetapi, digunakan untuk membuka usaha,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK kemarin (6/7).
Modusnya, AN yang berusia (43) tahun menceritakan persoalan yang dihadapinya ke korban yang juga menjadi tetangganya. Dia yang bekerja sebagai pegawai Bank tidak bisa memenuhi target menggaet nasabah baru.
“Korban yang percaya dan setuju menabung ke Bank tempat pelaku ini bekerja,” jelasnya.
Lalu, AN membuatkan Buku Tabungan korban. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk menabung sebesar Rp 200 juta.
”Uang Tabungan itu diserahkan ke pelaku,” jelasnya.
Uang tersebut malah tidak disetorkan ke Bank. Uang itu digunakan untuk menjalankan bisnis sapi.
“Bisnis yang dijalankannya malah gagal dan tidak jalan sampai sekarang,” bebernya.
Uang korban habis digunakan. Setelah diketahui uangnya tidak ada dalam Rekening dan tidak pernah disetorkan ke Bank, korban berupaya menagih AN.
”Tetapi, tak kunjung diberikan,” jelasnya.
AN berupaya melakukan perdamaian Februari 2017 lalu. Asalkan uangnya dikembalikan.
”Korban dan AN membuat perjanjian. Apabila tidak dibayarkan dalam tempo yang ditetapkan kasus tersebut bakal dilanjutkan ke proses Hukum,” kata Kadek Adi.
AN berusaha mencicil. Pelaku baru mencicil uang korban Rp 71,75 juta. Dalam perjanjiannya pelaku harus mengembalikan seluruh uang korban dalam jangka waktu dua tahun.
”Namun, sisa Rp 128,25 juta tidak juga dibayar,” ujarnya.
Saat mediasi, pelaku sempat menjanjikan akan memberikan rumah. Tetapi, setelah dicek, rumah tersebut bukan miliknya.
”Rumah itu milik mertuanya. Sehingga, korban tidak mau berdamai,” kata dia.
Polisi menindaklanjuti laporan korban dan menangkap AN di rumahnya, Wilayah Monjok, Selaparang, Mataram. AN pun dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Sumber : Tribatanews Polda NTB
Editor : Oji
Post a Comment