Lakpesdam PWNU NTB: Pemda Tidak Serius Mendukung Perda Pencegahan Perkawinan Anak
Muhammad Jayadi Ketua Lakpesdam PWNU NTB.(Bumigoranews.com/ist) |
Mataram,- Upaya pencegahan perkawinan anak melalui peraturan daerah secara resmi telah ditetapkan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi peraturan daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak, tertanggal 3 juni 2021 bulan lalu.
Sebelumnya rancangan perda ini mendapatkan apresiasi dan dukungan dari banyak kalangan, lokal maupun nasional. Utamanya dukungan dari aktivis atau pegiat perlindungan anak dan perempuan.
Perda ini menjadi perbincangan banyak kalangan, konon karena merupakan perda pertama dan satu-satunya di Indonesia. Namun setelah di Perdakan, justru hasilnya mengecewakan dan tidak sesuai dengan ekspektasi publik.
“Kami kecewa begitu melihat hasil akhir dari Perda Pencegahan Perkawinan Anak ini”, ungkap Ketua Lakpesdam PWNU NTB Muhammad Jayadi di Mataram, Rabu (7/7/2021).
Keunggulan perda yang konon pertama kali ada di Indonesia ini hilang, pengaturan tentang sanksi tiba-tiba kok hilang, padahal salah satu keunggulan perda ini adalah adanya kalusul pasal tentang pemberian sanksi bagi pelaku peerkawinan anak. Karena poin itulah perda ini diapresiasi banyak orang.
"Kami punya harapan angka perkawinan akan dapat dicegah ketika ada pasal yang mengatur perihal sanksi bagi setiap orang yang terlibat dalam perkawinan anak, dengan begitu akan memberikan efek jera dan mencegah anak menjadi korban praktik perkawinan anak. Namun faktanya berbeda setelah ditetapkan jadi peraturan daerah,"ungkapnya.
Mantan ketua PMII Mataram ini mendorong satu persen APBD untuk mendukung gerakan pencegahan perkawinan anak juga turut dihapus.
"Ini namanya pemda tidak serius mendukung upaya perlindungan anak,"sesalnya.
Terpisah Dosen Fakultas Syari’ah UIN Mataram, Apipuddin menyatakan mengatakan Perda tersebut kehilangan substansi dari salah satu dasar hukum yang menjadi rujukannya, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah terakhir dalam UU No. 17 Tahun 2016.
Hilangnya ketentuan sebagaimana tertuang pada Bab IX Pasal 30 dan Pasal 31 di dalam Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak mengenai sanksi baik administratif maupun sanksi pidana bagi setiap orang yang terlibat dalam pelaksanaan perkawinan anak, menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih setengah hati di dalam melakukan perlindungan terhadap anak.
"Seharusnya ketentuan sanksi administratif maupun sanksi pidana di dalam Ranperda tidak di hilangkan agar Perda sebagai peraturan yang melaksanakan peraturan di atasnya yaitu Undang-Undang Perkawinan sekaligus Undang-Undang Perlindungan Anak, selain mengatur juga memiliki daya paksa agar warga NTB tidak menikahkan anak di bawah umur,"pintanya.
Post a Comment