DPRD KLU Proses Akhir Dua Raperda pada Masa Sidang III Tahun 2021
Ketua DPRD KLU Saat Memimpin dan Membuka Rapat Pansus.(Bumigoranews.com/ist) |
Lombok Utara,- Wakil Ketua I DPRD KLU, H. Burhan M. Nur, SH., memimpin Rapat Paripurna fase Laporan Pansus terhadap Dua buah Raperda. Acara dihadiri Ketua DPRD KLU Nasrudin, S.HI., Penjabat Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi MM, Sekretaris DPRD KLU Kartady Haris, SH., Para Anggota DPRD KLU, Direktur BUMD, Unsur Pimpinan OPD se-KLU, di Aula Paripurna DPRD KLU, Senin (1/11/2021).
Dalam paparannya, Wakil Ketua I DPRD KLU mengatakan acara pokok Rapat Paripurna kali ini adalah pemaparan Laporan Panitia Khusus terhadap Dua Raperda yaitu Raperda Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, dan Raperda Desa Wisata.
"Untuk dimaklumi bahwa Pansus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya telah mengkaji dan meneliti serta melakukan berbagai macam kegiatan seperti studi komparatif serta konsultasi ke berbagai pihak," tuturnya.
Disamping itu pula, Pansus telah melakukan pembahasan secara internal maupun eksternal, demi kesempurnaan Raperda dimaksud. Kiranya dapat memberikan perubahan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di segala bidang untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Utara di masa mendatang.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus, Debi Ariawan dalam paparannya menyatakan dalam perkembangannya, regulasi Peraturan Pemerintah terkait Raperda telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sehingga disesuaikan dengan dinamika realita peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk Raperda Desa Wisata, telah dilakukan peningkatan dan pendalaman literatur serta regulasi regulasi yang berkaitan dengan peraturan ini sebagai fokus analisis pertimbangan Pansus. Lanjutnya, penyamaan persepsi di internal Pansus dengan eksekutif pada sisi eksplorasi Raperda dengan telah melakukan studi banding ke daerah yang sudah memiliki Perda tentang Desa Wisata di Kabupaten Gianyar Bali, kemudian disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Lombok Utara.
Acara berlangsung lancar dan khidmat. Selanjutnya direncanakan besok (2/11/2021) diadakan Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Dua Raperda tersebut.
Post a Comment