Ketua PKC PMII Bali Nusra dan IPNU NTB Dukung SE Menteri Agama Soal Pengeras Suara
Samping Kiri Ketua PKC PMII Bali Nusra, Aziz Muslim dan Samping Kanan Ketua IPNU NTB, Pauzan Basri. (Bumigoranews.com/ist) |
Mataram,–Pro kontra tentang Surat Edaran (SE) Mentri Agama Republik Indonesia terikait penggunaan pengeras suara pada masjid dan mushalla ramai diperbincangkan.
Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusra dan Ikatan Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (PW IPNU NTB) angkat bicara dan mendukung SE tersebut.
Menurut Ketua PKC PMII Bali Nusra, Aziz Muslim mengatakan bahwa surat edaran itu lanjutan dari SE yang pernah dikeluarkan Mentri Agama sebelumnya.
"Surat edaran itu sebenarnya sudah lama dan pernah dikeluarkan oleh Mentri Agama sebelumnya," Ungkapnya. Minggu, 27/2/22.
"Kita harus melihat juga bahwa semua senang dengan suara di masjid namun kita juga harus memperhatikan mungkin saja disekitar masjid ada yang lagi sakit dan ingin istirahat," terangnya.
Senada dengan yang disampaikan Ketua PKC PMII Bali Nusra, kali ini dukungan juga dari Pimpinan PW IPNU NTB yang mendukung surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia tentang surat edaran pengaturan speaker di tempat ibadah.
Bahkan IPNU NTB akan ikut menyukseskan dan sosialisasikan demi terciptanya suasana kondusif dan tentram di tengah-tengah masyarakat.
“Kami IPNU NTB akan sukseskan dan sosialisasikan SE Menteri Agama tersebut di tengah-tengah masyarakat. SE Menteri Agama ini sangat bagus demi terlaksananya suasana yang nyaman dan aman,” kata Ketua PW IPNU NTB Pauzan Basri kepada media ini.
Menurutnya, niatan dari Menteri Agama sangat baik dan sangat menghargai sesama umat beragama di republik ini. Speaker di tempat-tempat ibadah seperti Musholla dan Masjid sejatinya tidak dilarang dalam SE Menteri Agama tersebut.
“Saya baca dengan utuh pernyataan dan SE Menag itu tidak ada yang salah, tidak ada juga yang melarang menggunakan speaker di tempat ibadah. Hanya saja perlu diatur agar suaranya menjadi bagus dan merdu sesuai dengan standar. Serta penempatan penggunaannya juga tertib dan tidak asal menggunakan speaker sembarangan,” ungkap Pauzan Basri.
Imformasi yang beredar soal dilarangnya azan oleh SE Menag itu nyatanya tidak benar tambah Pauzan, karena harus diketahui juga bahwa, Menteri Agama ini adalah salah satu keturunan ulama besar di republik ini yaitu KH Cholil Bisri.
“Niatan Menteri Agama mengeluarkan SE itu sangat bijak dan mengormati perbedaan dan cinta toleransi. Tidak mungkin beliau mengeluarkan aturan yang mendeskriditkan salah satu agama apalagi agama Islam. Masyarakat perlu diberikan pemahaman soal SE speaker di tempat ibadah tersebut. Dan kami siap akan sosialisasikan dan mendukung penuh keberadaan SE Menag tersebut,” pungkasnya.
Soal dinamika yang hari ini sedang beredar lanjutnya, masyarakat harus memaknai dengan utuh video yang beredar. Bahwa tidak ada kata membandingkan suara azan dengan suara gonggongan. Disitu akan kata yang dipisahkan, bukan langsung menganalogikan dengan gonggongan anjing.
“Coba dianalisa kata perkata dari statemen Menag itu. Tidak ada yang salah, biasa aja. Surat edarannya justru menjadikan masyarakat hari ini sadar betapa pentingnya mengatur suara agar indah dan bagus di dengar oleh masyarakat luar yang mendengar suara baik itu suara azan dan suara pengumuman yang lain yang keluar dari speaker tempat ibadah,” tutup Pauzan.
Post a Comment