Buy template blogger

Rencana Kunjungan Capres Anis Baswaden Ke Ponpes Al-Aziziyah, BAWASLU Lombok Barat Keluarkan Himbauan

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi. (Bumigoranews.com/ist) 

Lombok Barat,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat telah mengeluarkan imbauan tertulis dengan nomor 134/PM.04/KNB-03/11/2023 kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Pondok Pesantren Al-Aziziyah Dusun Kapek Desa Gunungsari Kecamatan Gunungsari pada Jum’at, 15 Desember 2023.

 
Imbauan ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) dan sengketa proses pemilu pada tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024.


Bawaslu Kabupaten Lombok Barat mengimbau Ketua DPD PKS untuk tidak melakukan kampanye di tempat pendidikan. Hal ini sesuai dengan larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat satu (1) huruf h, yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kegiatan kampanye.


Ketua DPD PKS diminta untuk tidak mengikutsertakan unsur-unsur tertentu dalam kegiatan kampanye, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat dua (2). Unsur-unsur tersebut mencakup pejabat negara, anggota TNI dan kepolisian, serta warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.


Juga menyatakan larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat pendidikan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 71 ayat 1 (satu) huruf a dan huruf c.
Imbauan ini terkait dengan informasi mengenai kegiatan kampanye di Pondok Pesantren Al-Aziziyah dan Gedung Hakka Narmada. 


Bawaslu mengimbau agar tokoh agama dan milenial yang terlibat dalam kegiatan tersebut tidak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkampanye.

Dalam Wawancaranya, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi, menegaskan larangan melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye. Hal ini sesuai dengan Pasal 280 ayat (2) huruf k, yang menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh ikut dalam kampanye.

“Pada intinya kami imbau kepada orang-orang yang terlibat dalam kegiatan itu tidak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkampanye, Silahkan pertemuan tapi pastikan dari awal Pak Anis Baswedan selaku capres tidak berkampanye, para peserta juga tidak membawa atribut parpol maupun atribut Paslon  Karena bila dia kampanye di lingkungan ponpes berpotensi anak anak di bawah umur alias belum punya hak pilih akan ada disana. Sementara jelas aturan kita melarang libatkan anak anak di bawah umur dalam kampanye”Tuturnya.

 
Samsul Juga menjelaskan bahwa “pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00, sesuai dengan Pasal 493 UU Pemilu”Tambahnya.


Tak hanya itu UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.


“Imbauan tersebut dirinci untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024, dengan tujuan mencegah potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu”Tutup Pria Akrab dengan Sapaan Cuel itu pada Ruang kerja Kantor BAWASLU LOBAR. (tar)

Older Posts
Newer Posts
Bumigoranews.com
Bumigoranews.com Kami hadir sebagai pemberi informasi kepada publik dari hal yang terkecil di rangkum dalam berita yang terpecaya akurat dan transparan. Alamat Redaksi Respang Desa Bakan Kecamatan Janapria lombok tengah

Post a Comment

deskripsi gambar

Ads Single Post 4

deskripsi gambar