BAWASLU LOBAR Awasi LADK Perbaikan Partai Politik Pemilu 2024
BAWASLU Lombok Barat Terlihat Sedang Memerika Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh Partai Politik. (Bumigoranews.com/ist) |
Lombok Barat, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Lombok Barat melakukan pengawasan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) perbaikan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Lombok Barat telah dilaporkan. Kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 334 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Jum’at (12/01)
Pengawasan tersebut dilakukan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat. Dalam proses penerimaan LADK Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melibatkan beberapa langkah, antara lain melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dan kesesuaian informasi dalam LADK Perbaikan serta memberikan tanda terima.
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh BAWASLU Kabupaten Lombok Barat menunjukkan pengajuan perbaikan LADK yang masuk pada Aplikasi Sikadeka KPU Kabupaten Lombok Barat hingga Pukul 22.26 WITA .
Beberapa partai politik tidak memenuhi persyaratan, seperti kurangnya pemenuhan rekening koran, surat mandat, surat pengelolaan rekening, dan ada yang tidak memiliki tanda tangan atau tidak mencantumkan dengan jelas nama dapil. Selain itu, terdapat kekurangan terkait periode pelaporan, bukti pengeluaran, dan bukti kwitansi.
Hesty Rahayu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa BAWASLU Kabupaten Lombok Barat, menjelaskan bahwa laporan dana kampanye yang diawasi oleh BAWASLU bertujuan untuk memastikan dimensi penerimaan, pengeluaran, dan pengelolaan dana kampanye sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Pada hakekaktnya laporan dana kampanye yang diawasi BAWASLU adalah memastikan dimensi penerimaan . Pengeluaran dan pengelolaan dana kampanye sesuai dengan peraturan per Undang – undangan”Jelasnya
“Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa kegiatan kampanye harus didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik”Tambah Hesty.
Senada dengan itu Hesty juga mengungkapkan Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi.
“Seluruh transaksi yang terkait dengan dana kampanye wajib dicatat dalam pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSSD, dan LPPDK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini melibatkan pencatatan setiap transaksi, analisis sumber dana kampanye, dan jumlah transaksinya agar sesuai dengan peraturan yang berlaku”Tandasnya. (tar)
Post a Comment